10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di Kantor Polisi

11 Februari 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa 10 orang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan terhadap para anggota dewan itu dilakukan di kantor Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Mereka yang diperiksa adalah dua Wakil Ketua DPRD bernama Riagus Ria dan Joni Hardito. Sementara yang lainnya merupakan anggota dari Komisi I DPRD, yakni Evinitria, Hi Hakki Yulius Heri Susanto, Made Arka Putra Wijaya, Saenul Abidin, Hi. Singa Ersa Awangga, Ariswanto, serta Jahri Effendi.
"Kepada para saksi didalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (11/2).
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu diduga terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak yang diduga penerima suap.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah lain serta saksi lainnya. "Dalam minggu ini, direncanakan sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini," ujar Febri.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Mustafa dan eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga serta mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Mustafa diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara dua anggota dewan diduga sebagai penerima suap.
Natalis bersama Rusliyanto terbukti menerima suap Rp 1,59 miliar dari Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Natalis divonis selama 5,5 tahun penjara, sedangkan Rusliyanto selama 4 tahun penjara.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mustafa (kanan), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
ADVERTISEMENT
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.