10 Eks Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidang

10 Desember 2018 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan sepuluh eks Anggota DPRD Kota Malang. Kesepuluh orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Sepuluh tersangka anggota DPRD Malang itu yakni Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farida, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan 10 tersangka ke penuntutan tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara sepuluh tersangka itu, kini telah berada di tangan penuntut umum. Surat dakwaan para tersangka segera disusun untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.
Anggota DPRD Malang Teguh puji wahyono (kanan) (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Malang Teguh puji wahyono (kanan) (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Penyidik telah memeriksa 49 saksi untuk merampungkan berkas 10 eks anggota DPRD Malang itu. Unsur saksi yang diperiksa yaitu anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menjadi perhatian karena KPK menjerat sebagian besar anggota DPRD Kota Malang itu sebagai tersangka. Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 di antaranya dijerat sebagai tersangka.
Para anggota DPR itu diduga menerima uang guna memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Uang itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
ADVERTISEMENT