10 Larangan dalam Kampanye, Pelanggar Terancam Pidana 2 Tahun

21 November 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan  (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Kampanye Pemilu 2019 yang digelar sejak 23 September 2018 diwarnai saling serang dan sindir antarkandidat dan tim sukses capres-cawapres. Meski, --mengutip isitlah Komisioner KPU Hasyim Asy'ari--, Pemilu adalah arena legal pertarungan politik.
ADVERTISEMENT
Namun sebagaimana pertarungan lain, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Terutama hal-hal yang dilarang dilakukan di masa kampanye oleh para peserta dan tim kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu, Abhan, bahkan menerbitkan surat edaran baru nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 hari ini, terkait larangan kampanye kepada peserta pemilu untuk mengingatkan hal-hal yang dilarang.
"Tidak ada yang baru dalam surat itu, semangat kami mengingatkan ketentuan-ketentuan dalam pasal tersebut," ucap Abhan kepada kumparan, Rabu (21/11).
Surat edaran itu mengutip Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut.
(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
ADVERTISEMENT
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: thinkstock)
Abhan mengatakan memang ada beberapa laporan terkait pelanggaran ketentuan di atas yang ditangani oleh Bawaslu, namun belum ada yang terbukti sehingga tak bisa dijatuhkan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Belum ada yang terbukti. (Surat) ini sebagai upaya pencegahan karena bisa berpotensi melanggar," ucap Abhan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan surat Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif atau antisipatif agar semua peserta pemilu, baik pilpres dan pileg, kembali menyergarkan ketentuan larangan dalam kampanye.
"Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui SE Bawaslu tersebut," tutur Hasyim.
"Yang lebih penting adalah kampanye itu merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat dan pemilih. Bila dalam kampanye, materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong, akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya," pungkasnya.
----------------------------------------
Simak informasi terlengkap dan terdepan seputar Pemilu 2019 hanya di kumparan, dan nantikan kejutannya pada 17 Desember 2018.
ADVERTISEMENT