10 Proyek Infrastruktur di Jakarta Sudah Dilengkapi Andalalin

21 Desember 2017 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan MRT koridor Lebak Bulus - bundaran HI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan MRT koridor Lebak Bulus - bundaran HI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada November lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati 10 proyek infrastruktur yang sedang dibangun belum memakai analaisis dampak lalu lintas (Andalalin). Akibatnya, proyek pembangunan yang sedang berjalan menimbulkan dampak kemacetan dan merugikan warga.
ADVERTISEMENT
Setelah sebulan berselang, seluruh proyek itu akhirnya melengkapi syarat tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun menegaskan setelah ini seluruh proyek di Ibu Kota Indonesia harus dilengkapi Andalalin.
"Sudah ditindaklanjuti dan dilengkapi andallalinnya. Ini jadi catatan bagi kita ke depan, bahwa setiap proyek yang menyangkut kegiatan di tempat yang akan mendapat dampak lalu lintas itu kita harus lengkapi dengan andalalin dulu," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Sandi ingin pengadaan Andalalin untuk seluruh proyek infrastruktur di Jakarta dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Selain itu, proyek infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah pusat akan tetap berjalan.
"Kita tidak akan menghentikan. Kita akan kerja sama dengan pemerintah pusat memastikan bahwa semua langkahnya koordinatif," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh proyek infrastruktur yang sebelumnya tidak mempunyai Andalalin, yaitu:
1. Pembangunan Fly Over Pancoran
2. Pembangunan Fly Over Cipinang Lontar
3. Pembangunan Fly Over Bintaro
4. Pembangunan Underpass Mampang Kuningan
5. Pembangunan Underpass Kartini
6. Pembangunan Underpass Matraman
7. Pembangunan LRT Cawang - Dukuh Atas
8. Pembangunan 6 ruas tol dalam kota koridor sunter-pulo gebang
9. Pembangunan Tol Depok - Antasari
10 Pembangunan Tol Becakayu
Pembangunan Depo Mass Rapid Transit (MRT) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan Depo Mass Rapid Transit (MRT) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelum infrastruktur dibangun, Andalalin harus dibuat terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Pasal 5 dalam Permen tersebut menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT