100 Polisi Siap Amankan Sidang Lanjutan Pembubaran JAD

26 Juli 2018 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana terkait JAD dilaksanakan tertutup di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana terkait JAD dilaksanakan tertutup di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7). Agenda sidang kali adalah pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengaku ada 100 personel kepolisian yang ditugaskan mengamankan jalannya sidang kali ini.
“Untuk pagi ini kita mengamankan sidang ini 100 orang yang kita libatkan, polanya tetap sama namun jumlahnya yang kita kurangi karena hari ini sidangnya cuma pembacaan tuntutan,” ucap Indra di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
Indra mengatakan, wartawan dan media diperbolehkan meliput sidang JAD ini, namun dilarang melakukan siaran langsung. Menurutnya, hal tersebut merupakan anjuran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Rekan-rekan wartawan boleh meliput tapi tidak boleh live karena KPI menganjurkannya seperti itu,” katanya.
Pengamanan sidang perdana Jamaah Ansharut Daulat (JAD) di PN Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan sidang perdana Jamaah Ansharut Daulat (JAD) di PN Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa JAD merupakan organisasi yang teribat dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia. Sebelumnya pimpinan JAD Aman Abdurrahman telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
JAD dibentuk untuk memfasilitasi hijrah dan jihad anggotanya ke Suriah demi menegakkan khilafah islamiyah dan mendukung pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Selama beroperasi, JAD mendapatkan dana dari infak pengajian dan sokongan dana Rp 27 juta dari napi terorisme di LP Nusakambangan.
Meski didakwa sebagai organisasi terorisme dan terlibat serangkaian aksi teror, pihak JAD tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).