118 Pengendara Ditilang CCTV, Ada yang Gunakan Ponsel saat Berkendara

2 Juli 2019 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem tilang menggunakan pantauan kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tercatat pada Senin (1/7), ada 118 pengendara mobil yang ditilang.
ADVERTISEMENT
Ratusan pengendara itu terbagi ke dalam beberapa pelanggaran. Mulai dari melanggar area ganjil-genap, tak memakai sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
“Sebanyak 65 pengendara (di antaranya) ditilang karena melanggar area ganjil-genap,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, dalam keterangannya.
Dirlantas Polda Metro Kombes Yusuf Foto: Fadjar Hadi/kumparan
“(Dengan rincian), 8 orang ditilang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Kementerian Pariwisata, 3 orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 51 orang di JPO Hotel Sultan, dan 3 orang lainnya di traffic light Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia,” sambungnya.
Sementara pengendara yang kedapatan tak memakai sabuk pengaman saat mengemudi tercatat sebanyak 39 orang. "Dan 14 pengendara ditilang karena menggunakan handphone saat berkendara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sistem ETLE atau tilang CCTV di sejumlah titik di DKI Jakarta ini sudah diberlakukan sejak November 2018. Polisi mencatat, hingga Juni 2019, terdapat 12.542 pelanggaran lalu lintas yang terekam dari pantauan CCTV.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 2.783 kendaraan pelanggar yang diblokir. Pemblokiran diterapkan lantaran pelanggaran tidak membayar denda lebih dari 14 hari.
“Penerapan ETLE dimulai tanggal 1 November 2018 sampai dengan sekarang hari ke 235 tanggal 29 Juni 2019 dengan hasil ter-capture 12.542. Pelanggar yang terblokir sebanyak 2.783 kendaraan,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penerapan tilang CCTV. Lokasi tersebut merupakan jalan utama yang kerap dilalui oleh kendaraan VIP, VVIP dan tamu negara (jakan protokol).
ADVERTISEMENT
Kesepuluh titik itu, adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kantor Kementerian Pariwisata, JPO MRT depat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Flyover Jalan Layang Non-tol Sudirman-Thamrin dan sebaliknya, Simpang Bundaran Patung Kuda, Simpang Lampu Lalu Lintas Sarinah-Bawaslu, Simpang Lalu Lintas Sarinah depan Kafe Starbucks, dan JPO depan Plaza Gajah Mada.