12 Anggota DPRD Jambi Dicegah ke Luar Negeri Terkait Suap RAPBD

1 Maret 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pelarangan ke luar negeri untuk 12 orang tersangka kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 dan 2018 Provinsi Jambi ke Ditjen Imigrasi. Mereka yang dicegah merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Adapun, 12 anggota DPRD Jambi tersebut adalah Cornelis Buston selaku Ketua DPRD, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD, dan Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III.
Kemudian anggota DPRD Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, serta Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. Serta ada juga anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi dari Fraksi PDIP, Gusrizal dari Fraksi Demokrat, Effendi Hatta dari Fraksi Golkar.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, terdapat satu pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri. Ia adalah Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang selanjutnya diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
Febri mengungkapkan pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para tersangka. "Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur," ucap Febri.
Febri mengatakan saat ini KPK masih menunggu iktikad baik dari para tersangka untuk melakukan pengembalian uang. Hal itu akan menjadi bahan pertimbangan KPK sebagai faktor meringankan.
Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Sebanyak 12 orang anggota DPRD Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima uang ketok palu hingga Rp 16,5 Milliar dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Besaran uang yang diterima beragam, tergantung peran mereka.
Sementara Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara terkait dua kasus, yakni tindak penyuapan dan gratifikasi. Di kasus suap, Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 lainnya.
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Jambi.
Zumi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan atau sudah mengerjakan proyek di Jambi tahun 2016. Kemudian, juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
ADVERTISEMENT