12 Eks Anggota DPRD Kota Malang Akan Disidang di PN Surabaya

8 Januari 2019 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menyelesaikan surat dakwaan 12 mantan anggota DPRD Malang. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Berkas dakwaan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/1).
Ke-12 mantan anggota DPRD Malang itu yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza,Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, serta Een Ambarsari.
Menurut Febri, kedua belas tersangka itu juga telah diberangkatkan ke Surabaya. Para tersangka akan dititipkan penahanannya di dua Rumah tahanan berbeda di Surabaya untuk efisiensi proses persidangan.
"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasus ini, ada 41 eks anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para eks anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima suap total sebesar Rp 700 juta. Diduga, suap diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, para eks anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Gratifikasi yang diduga diterima para mantan anggota DPRD Kota Malang itu senilai Rp 5,8 miliar.
Kasus korupsi berjamaah DPRD Kota Malang ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.