12 Jam KPK Geledah Kantor Krakatau Steel, Sita Dokumen Proyek

26 Maret 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel. Penggeledahan yang dilakukan KPK sejak Senin (25/3) kemarin, terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (persero) tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Sejak siang kemarin, 25 Maret 2019 sampai dengan pukul 03.00 dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Dalam penggeledahan berlangsung selama hampir 12 jam, lanjut Febri, penyidik KPK melakukan penyisiran terhadap 6 ruangan berbeda di kantor pusat Krakatau Steel. Enam ruangan tersebut yakni Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, serta Ruang Material Procurement.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara.
ADVERTISEMENT
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS (PT Krakatau Steel) dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT. KS (PT Krakatau Steel)," ucap Febri.
KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di Krakatau Steel dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3). Dalam OTT itu, KPK menangkap Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Muskitta diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Meski proyek tersebut belum berjalan, KPK menduga sudah ada penerimaan uang dan adanya commitment fee 10 persen dari proyek di Krakatau Steel tersebut. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu.
ADVERTISEMENT
Diduga suap diberikan agar Kenneth dan Yudi mendapatkan proyek pengadaan boiler dan kontainer di Krakatau Steel.