12 Jam Periksa Steffy Burase, KPK Dalami Aliran Suap Gubernur Aceh

19 Juli 2018 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fenny Steffy Burase usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fenny Steffy Burase usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Teman dekat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, diperiksa KPK sekitar 12 jam. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mencecar staf khusus kegiatan Aceh Marathon itu terkait aliran uang suap yang diduga diterima Irwandi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
ADVERTISEMENT
"Intinya pemeriksaan itu mengkonfirmasi dua hal, pertama dugaan aliran dana, ada sejumlah dugaaan aliran dana yang diduga diketahui oleh saksi, itu yang dikonfirmasi dan diklarifikasi. Termasuk di antaranya terkait dengan Aceh Marathon," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (18/7).
Selain itu, Febri menyebut tim penyidik juga melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan adanya transfer dana yang dilakukan terkait kepentingan Aceh Marathon. Diduga, ada aliran suap yang juga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Ada dugaan sebagian dari uang tersebut ditransfer. Jadi setelah transaksi terjadi, ditransfer untuk pembelian medali dan jersey. Setelah transfer itulah diamankan oleh tim KPK saat itu, itulah yang kami klarifikasi secara lebih detail pada saksi," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Selain aliran dana, penyidik KPK menurut Febri juga mengonfirmasi terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Steffy selaku staf khusus Gubernur saat itu. Dari pertemuan itu, penyidik mencoba mendalami terkait sejumlah peristiwa yang melibatkan Steffy dan Irwandi dalam pembahasannya.
"Diklarifikasi juga beberapa pertemuan yang terjadi, baik yang dihadiri maupun yang diketahui oleh saksi. Jadi itu yang didalami lebih lanjut, dua poin itu kan ada banyak peristiwa yang harus dikonfirmasi," ucap Febri.
Pemeriksaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pada hari ini selain Steffy, KPK juga memeriksa Nizarli selaku pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP). Febri menuturkan pihak penyidik mendalami terkait sejumlah hal yang berkenaan dengan proses pengadaan yang dalam hal ini bersinggungan dengan pihak ULP kepada Nirzali.
"Kalau saksi dari ULP tentu proses pengadaannya ya, karena alokasi DOK Aceh saat ini kan masih dikelola oleh provinsi dan pengadaannya oleh provinsi. Dan ULP tentu saja mengetahui hal tersebut, termasuk mengonfirmasi beberapa dokumen yang kita sudah dapatkan saat penggeledahan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Namun praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
ADVERTISEMENT