13 Jam Sidang Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

27 Juni 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy bersiap memberikan kesaksian saat sidang kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy bersiap memberikan kesaksian saat sidang kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Hari Rabu (27/6), sidang digelar cukup panjang, hingga sekitar 13 jam.
ADVERTISEMENT
Sidang dengan terdakwa Haris Hasanudin selaku Kakanwil Kemenag Jatim dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik ini, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar 23.00 WIB.
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan 7 orang sebagai saksi yang diperiksa dalam beberapa kali termin. Dua di antara saksi yang dihadirkan ialah eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kasus ini, Romy sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Lukman masih berstatus saksi.
Lukman dan Romy bersaksi dalam waktu yang terpisah. Lukman yang diperiksa terlebih dahulu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdapat beberapa hal yang dijelaskan oleh Politikus PPP itu. Mulai dari proses seleksi Haris hingga soal adanya rekomendasi dari Romy. Lukman tak menampik bahwa ia memang kenal dan cocok dengan Haris.
ADVERTISEMENT
Lukman juga mengakui adanya pemberian uang Rp 10 juta dari Haris. Uang itu diberikan kepada Lukman melalui ajudannya bernama Heri, saat kunjungan Lukman kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Namun ia mengaku sudah berupaya untuk mengembalikan uang itu hingga akhirnya dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi.
Namun dalam sidang, terungkap pula soal adanya uang USD 30 ribu yang diterima Lukman. Ia mengakui uang itu berasal dari mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Kedubes Arab Saudi, Syekh Saad Bin Husein An Namasi.
Menurutnya, uang itu sebagai rasa terimakasih Kedutaan Arab atas suksesnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang digelar di Indonesia. Lukman mengatakan sebagian uang itu diberikan sekitar akhir 2018.
ADVERTISEMENT
"Itu dari pemberian dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional. Jadi melalui atase Agama Kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia," kata Lukman.
Uang itu ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerja Lukman tak lama setelah OTT Romy. Jaksa juga mengkonfirmasi soal uang dan dokumen yang turut ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu.
Menurut jaksa, uang ditemukan dalam kondisi dibundel dengan dokumen. Salah satu dokumennya ialah dokumen Rektor UIN Aceh, Pontianak, dan Sunan Ampel. Selain itu, terdapat pula yang dibundel dengan amplop bertuliskan Kanwil Kemenag Provinsi Jakarta.
"Ditemukan 3 bundel USD, hitungan kami USD 30 ribu bersamaan dengan dokumen (seleksi) Rektor IAIN Pontianak, Aceh, dan Sunan Ampel. Bagaimana?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Lukman, uang yang ditemukan di ruangannya berasal dari tiga pendapatannya. Pertama dari sisa Dana Operasional Menteri (DOM). Kedua, dari honornya sebagai pemateri ataupun honor saat membuka acara. Ketiga, uang sisa perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Sama sekali tidak ada hubungan amplop dengan kode DKI dengan uang," ujar dia.
Sementara untuk Romy, dalam persidangan mengungkapkan sebutan khusus untuk Lukman, yaitu B1 yang berarti Banteng. Sebutan Banteng karena alamat kantor Lukman berada di Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat.
Ia pun mengakui telah merekomendasikan dua nama calon Kakanwil Kemenag Jatim kepada Lukman. Romy juga mengungkapkan adanya pemberian uang dari Haris Rp 250 juta. Uang diberikan Haris saat menyambangi rumah Romy di daerah Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (6/2). Romy berkilah sudah mencoba mengembalikan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Penuntut Umum KPK merasa heran dengan peran Romy yang dominan di Kemeneg. Romy diduga sering merekomendasikan nama-nama dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Padahal, Romy merupakan anggota DPR Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, yang tidak ada hubungannya dengan Kementerian Agama.
"Ada soal Ponorogo, Kabid Kesiswaan, sedetail itukah anda masuk ke wilayah Kementerian Agama, Pak Romy?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Romy.
"Pada dasarnya siapa yang menyampaikan kepada saya dan saya harus teruskan itu, saya teruskan kepada pejabat yang berwenang. Termasuk dalam hal ini Pak Haris selaku Plt Kanwil saat itu, yang secara faktual mengomandoi Kemenag Jatim," kata Romy.
Usai memberikan kesaksian dari siang hingga sekitar pukul 17.30 WIB, Lukman memilih bungkam. Begitu juga Romy, bersaksi mulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB, Romy memilih menebar senyuman. Usai pemeriksaan saksi, dilanjutkan pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta karena diduga membantu Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman bahkan disebut siap 'pasang badan' untuk melantik Haris. Uang 70 juta itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dan Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.