13 Menit Sidang Praperadilan Korupsi BLBI

15 Mei 2017 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Syafruddin Temenggung, Mantan Kepala BPPN. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Muhammad Ridwan, pengacara Syafruddin Arsjad Temenggung, menarik berkas permohonan praperadilan yang sudah diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Penarikan itu membuat sidang praperadilan yang digelar hari ini hanya berlangsung 13 menit, dan sudah selesai sekitar pukul 11.06 WIB.
"Permohonan tersebut dinyatakan tercabut," kata hakim tunggal Rusdiyanto Loleh, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Syafruddin baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Ridwan mengatakan akan melengkapi sejumlah surat dan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan. "Kami akan menyempurnakan dulu permohonan ini, ada informasi baru," kata Ridwan.
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Ridwan menyebutkan, informasi baru yang diperoleh timnya berhubungan dengan alat bukti dan kewenangan KPK dalam menangani kasus BLBI. "Dan ini info penting, jadi perlu dimasukkan untuk menyempurnakan surat permohonan sebelumnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin diduga korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
"KPK menetapkan SAT (Safrudin) sebagai tersangka selaku Ketua BPPN diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (25/4).
Lewat pengacaranya, Syafruddin kemudian menggugat penetapan tersangka itu. Alasannya, KPK dinilai tidak berwenang karena kasus ini adalah ranah perdata dan KPK juga tidak bisa menangani kasus yang berlaku surut berdasarkan pada UU KPK No. 30 tahun 2002.
ADVERTISEMENT