13 Perusahaan Buang Limbah Tak Sesuai Aturan ke Citarum

18 Februari 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana seminar Nasional Membedah Citarum dari Hulu hingga DKI Jakarta di Auditorium BPK RI, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana seminar Nasional Membedah Citarum dari Hulu hingga DKI Jakarta di Auditorium BPK RI, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
BPK RI melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan audit kinerja yang dilakukan, BPK menilai kinerja pemerintah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran DAS Citarum belum optimal. Sebab, BPK menemukan dari 20 perusahaan di sekitar Citarum, hanya 7 perusahaan yang memenuhi standar pembuangan limbah.
“Hasil uji kualitas air industri yang berada disekitar Citarum oleh laboratorium lingkungan ITB kepada 20 perusahaan, dari semua hanya ada 7 yang patuh, sisanya melanggar ketentuan,” ujar Anggota 4 BPK RI, Rizal Djalil, saat Seminar Nasional Membedah Citarum dari Hulu hingga DKI Jakarta di Auditorium BPK RI, Jakarta, Senin (18/2).
Artinya masih ada 8 perusahaan di sepanjang aliran Sungai Citarum yang belum memenuhi standar. Akibatnya, kualitas air di DAS Citarum berada di bawah rentang kelas air yang ditetapkan.
Suasana seminar Nasional Membedah Citarum dari Hulu hingga DKI Jakarta di Auditorium BPK RI, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Berdasarkan temuan BPK, rata-rata perusahaan itu bergerak di bidang tekstil. Menurut Rizal, pemerintah seharusnya dapat lebih tegas menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang masih membandel.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Rizal juga mengatakan perusahaan tidak sepenuhnya bersalah akan hal ini. Sebab, BPK juga menemukan beberapa infrastruktur di Citarum yang masih mangkrak, termasuk salah satunya pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Dari tahun 2015, PUPR telah menghabiskan dana sebesar Rp 373 miliar untuk membangun infrastruktur di Citarum, hasilnya? Tidak ada hasilnya,” kata Rizal.
Suasana seminar Nasional Membedah Citarum dari Hulu hingga DKI Jakarta di Auditorium BPK RI, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Selain sarana dan prasarana, pengawasan atas industri yang mengeluarkan limbah ke sungai juga belum didukung dengan SDM yang memadai.
Rizal menyayangkan temuan BPK ini. Pasalnya, DAS Citarum merupakan salah satu sungai yang memiliki peran strategis dalam skala nasional.
“Kalau kita lihat peran Citarum sangat besar, hampir 420 hektare sawah diirigasi karena kontribusi dari Citarum, ada 3 waduk besar, dan pembangkit listrik untuk pulau Jawa dan Bali sebesar 1900 MW,” ucapnya.
Lansekap Sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
13 inisial perusahaan yang belum memenuhi baku mutu adalah PT BOD, COD, dan TSS adalah CV. BJ, PT A, PT M, PT HS, PT RSM, PT I, PT K, PT ASI, PT K, TH, CV S, CV SS, dan PT KTM.
ADVERTISEMENT
Adapun tolak ukur kepatuhan dari suatu perusahaan diukur dari spesifikasi jumlah bahan pencemar (limbah) yang boleh dibuang atau baku mutu.
Indikator baku mutu terdiri dari BOD, COD, dan TSS. BOD atau Biochemical Oxygen Demand adalah jumlah bahan organik yang diuraikan oleh mikro-organisme, COD atau Chemical Oxygen Demand adalah semua bahan organik dalam air yang dapat diurai, dan TSS atau Total Suspended Solid adalah total padatan yang tersuspensi.
“Dari 20 perusahaan cuma 7 yang memenuhi baku mutu BOD, COD, dan TSS, 10 perusahaan melampaui BOD dan COD, 1 perusahaan melampaui BOD dan COD, dan 1 melampaui baku mutu TSS,” jelas Rizal.
Menurut Rizal, pemerintah seharusnya dapat lebih tegas menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang masih membandel. Sebab, limbah pabrik industri menyebabkan kualitas air di Sungai Citarum berada dibawah rentang kelas air yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT