14 LSM Protes Pemeriksaan Komisioner KPU di Polda soal Pencoretan OSO

30 Januari 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menyatakan pernyataan sikap untuk stop kriminalisasi anggota KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menyatakan pernyataan sikap untuk stop kriminalisasi anggota KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia mengungkapkan sikap penolakan terkait pemanggilan seluruh Komisioner KPU oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka dipanggil atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), karena tak memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI. Padahal, putusan Bawaslu dan PTUN sudah menyatakan OSO dapat masuk dalam DCT.
14 LSM itu terdiri dari Netgrit, PSHK, JPPR, KIPP Indonesia, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, Kode Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM dan TEPI Indonesia. Selain itu, sejumlah orang ikut menyatakan sikapnya sebagai individu, seperti mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay hingga pengamat politik Ray Rangkuti.
Lucius Karus. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lucius Karus. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, keputusan KPU yang tidak mencantumkan nama OSO di DCT Pileg sudah tepat. Karena KPU telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan MK dapat dipidanakan? Kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan Pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu," kata Lucius di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Menurutnya, langkah OSO dengan melaporkan seluruh komisioner KPU ke Polda Metro merupakan upaya untuk membajak proses penyelenggaraan Pemilu.
"Seluruh anggota KPU dilaporkan telah melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 216 ayat (1) KUHP. Pasal 421 berbunyi 'seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'," jelas Lucius.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menyatakan pernyataan sikap untuk stop kriminalisasi anggota KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menyatakan pernyataan sikap untuk stop kriminalisasi anggota KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia sepakat menyatakan menolak pemanggilan seluruh komisioner KPU oeh Polda Metro Jaya, yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPU. Berikut poin-poin pernyataan sikap penolakan mereka:
ADVERTISEMENT
1. Mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat Undang-undang Dasar 1945, UU Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu.
3. Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu, dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu.
4. Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
Penyidik dari Polda Metro Jaya memanggil seluruh pihak terlapor yaitu Komisioner KPU untuk dimintai klarifikasi atas laporan OSO. Pada kesempatan itu, yang hadir adalah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi. Sebanyak 20 pertanyaan diberikan ke keduanya, terkait keputusan KPU yang tak mencantumkan nama OSO di DCT DPD RI.
ADVERTISEMENT
Sementara rencananya hari ini dua Komisioner KPU yaitu Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra akan menjalani pemeriksaan yang sama.