14 WNI Korban Pengantin Pesanan Dipulangkan dari China

3 September 2019 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemulangan 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dari China.  Foto: Dok. Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Pemulangan 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dari China. Foto: Dok. Kemlu
ADVERTISEMENT
Sebanyak 14 perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) korban kasus pengantin pesanan atau mail order brides dari China telah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemlu menuturkan, para korban rata-rata berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Kedatangan ke-14 WNI diterima langsung oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, di Kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta, pada Senin (1/9). Mereka akan diserahkan ke Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.
“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam perlindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak” ujar Andri Hadi seperti dikutip dari keterangan Kemlu yang diterima kumparan, Selasa (3/9).
Pemulangan 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dari China. Foto: Dok. Kemlu
Pengantin pesanan adalah salah satu modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Negeri Tirai Bambu.
Kasus ini marak terjadi melalui perantara agen perjodohan yang mengiming-imingi jaminan hidup setelah menikah dengan calon suami yang berada di China. Padahal, bukan hidup nyaman yang mereka dapatkan, melainkan dipekerjakan dari pagi hingga malam tanpa gaji.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, mereka juga mengalami kekerasan seksual dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menaruh perhatian khusus dengan membicarakan isuini langsung dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi di Bangkok, 30 Juli lalu.
Pemulangan 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dari China. Foto: Dok. Kemlu
Dalam pertemuan tersebut, Retno meminta bantuan China untuk juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pengantin pesanan.
Kemlu mengimbau agar para WNI lebih berhati-hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah, yakni mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi, dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar.