17,5 Juta DPT Invalid Jadi Perdebatan MK, Ternyata Bukti Belum Disetor

19 Juni 2019 13:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Perdebatan alot terjadi dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang beragendakan mendengarkan saksi Prabowo-Sandi. Saksi pertama, Agus Maksum, membeberkan temuan 17,5 juta daftar pemilih diduga invalid.
ADVERTISEMENT
Usai perdebatan panjang antara saksi dengan hakim, dan tim KPU maupun pengacara Jokowi-Ma'ruf, hakim Enny Nirbaningsih lalu meminta agar bukti P155 terkait permasalahan NIK, KTP, dan KK invalid tersebut dihadirkan dalam persidangan.
"Saya mohon dihadirkan bukti P155 untuk saya konfrontir dengan kemudian dengan bukti yang disampaikan oleh KPU, karena saya cari di sini P155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada. Tolong dihadirkan," ujar Enny di dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi dari pihak BPN, Agus M Maksum, pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurutnya, bukti tersebut merupakan bukti yang sangat penting. Pasalnya, tanpa bukti tersebut, permohonan soal 17,5 juta suara yang dianggap tak wajar berarti sulit untuk dibuktikan karena tak ada bukti fisik yang masuk ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini, kemarin kan ini sudah diverifikasi, karena sudah masuk daftar yang diberikan kepada mahkamah. Muncul di situ P155 disebut sebagai DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta, tapi saya cari enggak ada itu P155 karena ini penting sekali. Sehingga kita tahu clear sekali di mana kemudian NIK yang tidak sesuai termasuk KK yang tidak sesuai itu dari 17,5 juta," tegasnya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi kemudian menanggapi permintaan mahkamah. Dia meminta agar hakim memberikan waktu untuk pihaknya menyediakan bukti tersebut, sebab, tim hukum yang bertugas dalam penyusunan barang bukti tengah bertugas melakukan verifikasi bukti yang sempat diprotes hakim di awal persidangan.
"Yang mulia terima kasih mohon kami diberikan waktu oleh karena yang PIC-nya yang menyusun ini sedang Saudara Zulfadli, saudara Dorel Amir sedang mengurus dokumen-dokimen verifikasi," ujar tim hukum Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf kemudian menyampaikan protesnya. Menurutnya, barang bukti tambahan seharusnya tak dapat diterima lagi karena sudah lewat batas waktu yang disebut hakim di awal sidang yaitu pukul 12.00 WIB.
"Tadi yang mulia mengatakan bukti yang dihadirkan dalan kotak-kotak tadi akan diverifikasi dan disusul dan diberi waktu sampai jam 12. Sekarang sudah lewat pukul 12.00 WIB yang mulia, ini harus diputuskan terlebih dahulu yang mulia," ujar Yusril di persidangan.
Kemudian hakim menjelaskan, batas pukul 12.00 WIB hanya sampai di kepaniteraan. Sedangkan untuk masuk ke persidangan dan disahkan, bukan berarti dibatasi hingga jam 12.00 WIB.