17 Tahun Buron, Koruptor di Sumsel Akhirnya Ditangkap

15 November 2018 5:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tangan diborgol (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tangan diborgol (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap seorang mantan camat berinisial SM pada Selasa (13/11). SM merupakan terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 17 tahun.
ADVERTISEMENT
"SM berhasil kami amankan Selasa sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya di Jalan Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang," ujar Kasi Intelijen, Abu Nawas di Baturaja, dikutip Antara Kamis (15/11).
Abu mengatakan SM merupakan terjerat kasus korupsi pemotongan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) pada tahun 1998. Sebenarnya SM telah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Sumsel pada 2001.
"Namun yang bersangkutan setelah dijatuhi vonis justru melarikan diri. Saat itu kecamatan tersebut masih tergabung dalam wilayah Kabupaten OKU," imbuh Abu.
Abu menambahkan, kala itu desa di Kecamatan Muaradua Kisam, Sumsel, mendapatkan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) sejumlah Rp 10 juta per desa. Tetapi dana itu oleh SM dipotong sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya SM berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah lama mengintai SM dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Abu.