19 Preman yang Kuasai Lahan Tanpa Izin di Cengkareng Ditangkap

26 Februari 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi preman. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ADVERTISEMENT
Sebanyak 19 preman yang menduduki lahan milik seorang warga ditangkap Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (26/2). Lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut berada di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyebut total ada 19 preman yang berhasil diringkus.
“Telah dilakukan sweeping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa izin, dan hasilnya 19 orang diamankan,” ucap Hengki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/2).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menambahkan, preman yang berhasil ditangkap tersebut merusak kunci gembok pintu masuk lahan lalu mendudukinya secara bersama-sama.
Edi juga mengatakan belasan preman tersebut berdalih telah memiliki surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris yang menyuruh mereka untuk menduduki lahan itu.
“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187," kata Edi.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap 19 preman itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang dibawa saat mereka berjaga. Barang-barang itu adalah empat bilah parang, sebilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dan dua buah tongkat baseball.
Adapun preman yang diamankan tersebut berinisal NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. 19 preman tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.