2.667 Mobil Mewah di DKI Tunggak Pajak, Masing-masing Rp 20 Juta

13 Februari 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus berusaha meningkatkan pendapatan melalui pajak termasuk dari kendaraan bermotor. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengungkapkan sampai saat ini masih ada sekitar 2.667 mobil yang menunggak pajak.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 2.667 kendaraan jenisnya roda empat, tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta," kata Faisal berdasarkan keterangannya, Rabu, (13/2).
Faisal menjelaskan 2.667 mobil itu terdiri dari 966 jip berbagai jenis, 1.380 sedan dan sejenisnya, 8 pikap, 302 minibus, dan 11 bestelwagen.
Mobil Mewah di Showroom Aston Martin Foto: Elsa Toruan/kumparan
Selain itu, Faisal mengatakan masih ada mobil yang tunggakannya di bawah Rp 20 juta sekitar 11.708 kendaraan. "Yang tunggakannya di bawah Rp 10 juta lebih banyak lagi kendaraannya," ujar Faisal.
Selain mobil, Faisal menjelaskan pihaknya juga memburu pemilik kendaraan roda dua yang juga melanggar pajak. Ia menuturkan ada juga motor yang tunggakan pajaknya mencapai angka Rp 20 juta.
"Yang tunggakannya di atas Rp 20 juta ada 9 motor, sedangkan yang di atas Rp 10 juta sampai Rp 20 juta ada 131 motor. Ini seperti motor sport dan Harley (Davidson),” terang Faisal.
Macet di Kawasan Pancoran Jakarta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Faisal menegaskan BPRD akan terus menagih wajib pajak. Sehingga pemasukan Pemprov DKI bisa maksimal. Ia mengungkapkan pihaknya bisa langsung mendatangi rumah penunggak pajak.
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan penagihan lewat surat dan door to door," ujar Faisal.
Untuk diketahui, sampai hari Rabu, (13/2) realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor Rp 995 miliar dari target Rp 8,8 triliun. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi Rp 569 miliar dari target Rp 5,4 triliun.