2.946 Kendaraan di Jalan Thamrin Ditindak Lewat Sistem Tilang CCTV

7 Desember 2018 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV di Jalan Medan Merdeka dan Thamrin. Selama 36 hari masa pendindakan, Jalan Thamrin paling banyak didapati pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Total selama 36 hari di Thamrin ada sebanyak 2.946 kendaraan yang terekam CCTV melakukan pelanggaran. Sementara di Medan Merdeka ada 1.375 pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dalam keterangannya, Jumat (7/12).
Polisi lakukan sosialisasi tilang menggunakan cctv di Jakarta. (Foto:  Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lakukan sosialisasi tilang menggunakan cctv di Jakarta. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Sementara, untuk pelanggar yang sudah terkonfirmasi atau sudah dikirim surat tilang menggunakan kartu pos, ada sebanyak 1.995 pelanggar di Jalan Thamrin. Sedangkan di Jalan Medan Merdeka ada 586 pelanggar.
"Untuk yang sudah melakukan pembayaran denda baik itu di Thamrin dan Medan Merdeka ada 439 pelanggar. Kita imbau kepada pelanggar yang sudah mendapatkan konfirmasi penilangan agar segera membayar denda, jika tidak STNK akan langsung kami blokir," ucap Yusuf.
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan selama masa penindakan ini, pelat hitam masih mendominasi pelanggaran lalu lintas. Tercatat ada sebanyak 2.156 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Pelat hitam masih mendominasi pelanggaran kemudian disusul dengan pelat kuning 401, pelat merah 22 dan pelat TNI-Polri 2 pelanggaran," tutup Yusuf.
Infografik: Beda Tilang Langsung dan Tilang ETLE (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografik: Beda Tilang Langsung dan Tilang ETLE (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)