2 Ahli dan Dokter Jiwa Akan Bersaksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

9 Mei 2019 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyebaran hoaks dan keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali bergulir Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan dalam sidang nanti ada 2 ahli dan seorang dokter jiwa yang memeriksa Ratna yang akan bersaksi.
“Sebanyak 3 orang yakni 2 ahli dan 1 orang saksi. Kami tidak bisa buka secara rinci kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE. Kemudian untuk saksi yakni seorang dokter,” ujar Insank saat dihubungi, Kamis (9/5).
Ratna sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Ratna hanya berharap kesaksian yang disampaikan ahli dan dokter dapat meringankan hukumannya.
“Harapannya meringankan ya,” ujar Ratna singkat di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Ratna memang tak asing dengan sosok dokter yang akan bersaksi nantinya. Dia tak lain dokter yang pernah memeriksa kejiwaannya.
ADVERTISEMENT
Ia betul, Dr Pidiansyah,” ujar Ratna
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.