2 Alasan Polisi Terbitkan SP3 untuk Rizieq Syihab

17 Juni 2018 7:04 WIB
Rizieq Syihab. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Syihab. (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Polisi membenarkan telah menerbitkan surat penghentian penyidikan kasus (SP3) untuk Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal menerangkan penerbitan SP3 tersebut merupakan kewenangan penyidik.
ADVERTISEMENT
Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara.
Dalam gelar perkara, Iqbal mengungkapkan penyidik belum menemukan pengupload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan. Karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ujar Iqbal kepada kumparan, Minggu (17/6).
Selain itu, penerbitan SP3 ini juga dilatar belakangi adanya permohonan dari pihak pengacara Rizieq. "Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara," jelasnya.