2 Anggota DPRD Bekasi Bungkam Usai Diperiksa soal Suap Meikarta

17 Januari 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Bekasi Suganda Abdul Malik. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Bekasi Suganda Abdul Malik. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
ADVERTISEMENT
Dua dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi memilih bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Mereka yakni Sarim Saepudin dan Suganda Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
Menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya memilih tak berkomentar saat dimintai keterangan terkait pembahasan peraturan tata ruang Kabupaten Bekasi di DPRD.
Tak hanya itu, keduanya juga kompak tutup mulut saat disinggung mengenai penerimaan fasilitas berpergian ke luar Thailand yang diduga menggunakan uang suap di proyek izin Meikarta. "Maaf ya mas," kata Sarim singkat, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1).
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah hal perlu dikonfirmasi penyidik KPK kepada kelima anggota DPRD Bekasi. Salah satunya dugaan sejumlah anggota dewan berlibur ke Thailand menggunakan uang suap di proyek izin Meikarta.
Suap itu diduga diberikan untuk mengubah Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi demi memuluskan izin proyek Meikarta
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"(Para saksi) sudah datang tadi sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada yang dikonfirmasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. Spesifiknya belum bisa kami sampaikan," kata Febri saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Adapun dugaan pemberian fasilitas liburan tersebut dibenarkan oleh tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, bersaksi untuk empat terdakwa penyuap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Waktu itu saya dengar anggota dewan ke Thailand. Saya tanya ke Neneng (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi) apakah memfasilitasi dewan, dia bilang iya karena mereka yang minta," tutur Neneng kepada jaksa.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah keluar dari gedung KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah keluar dari gedung KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya KPK mencatat beberapa anggota serta salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan uang ke KPK terkait penanganan perkara ini.
Uang yang dikembalikan itu sebesar Rp 180 juta dengan rincian Rp 110 juta dikembalikan oleh unsur anggota sementara Rp 70 juta lainnya dikembalikan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Bekasi.
ADVERTISEMENT