2 Artis Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Prostitusi Online

17 Januari 2019 12:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fatya Ginanjasari dan Riri Febrianti, mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Keduanya mangkir karena memiliki agenda lain.
ADVERTISEMENT
Padahal kepada penyidik, keduanya telah menyatakan siap diperiksa untuk tersangka dua muncikari yakni Tentri dan Endang Suhartini alias Siska pada Kamis (17/1) ini.
"(Pemeriksaan) akan direncakan minggu ini, tapi karena suatu hal bertabrakannya schedule (mereka) yang ada," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (17/1).
Menurut Barung, keduanya akan dipanggil ulang pada Senin (21/1) mendatang. Baik Fatya dan Riri, kata Barung, juga kembali menyatakan kesediaannya untuk hadir.
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
"Sehingga R (Riri) dan F (Fatya) akan hadir mulai dari hari Senin yang akan datang ke Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan," terang Barung.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam artis yang masuk dalam daftar prostitusi online yang dimiliki muncikari.
ADVERTISEMENT
Enam artis itu yakni Maulia Lestari (ML), Baby Shu (BS), Fatya Ginanjasari (FG), Riri Febrianti (RF), Aldira Chena (AC), dan Tiara Permatasari (TP). Namun dari enam artis itu, baru dua yang merespons yakni Fatya dan Riri.
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang itu terdiri dari tiga orang muncikari dan Vanessa Angel yang dijerat UU ITE.