2 Bocah Korban Persekusi di Bekasi Jadi Tersangka Pencurian

2 Mei 2018 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bekasi Kombes Indarto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bekasi Kombes Indarto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 2 anak korban persekusi di Bekasi, AJ dan H sebagai tersangka. AJ dan H ditetapkan sebagai tersangka pencurian jaket yang menyebabkan keduanya dipersekusi.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah jadi tersangka karena terbukti mencuri," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Indarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indarto mengungkapkan kedua bocah itu tidak dilakukan penahanan. Pihaknya menerapkan sistem diversi dalam penyelesaian kasus pencurian ini.
"Diversi artinya dalam UU mengatakan untuk anak dibawah umur dengan pidana tidak lebih dari 10 tahun bisa didiveriskan," ucap Indarto.
Indarto mengungkapkan, dengan adanya diversi itu, kedua bocah itu diputuskan untuk dikembalikan kepada kedua orang tuanya. Saat ini polisi masih menunggu Bapas (Badan Pemasyarakatan) untuk memberi pembinaan kepada kedua tersangka.
Sementara untuk pelaku penganiayaan dan persekusi bocah Bekasi itu, Indarto mengatakan belum ada penambahan tersangka. Sejauh ini polisi baru menahan MN selaku pemukul dari AJ dan H.
ADVERTISEMENT