news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Bocah Pelempar Batu di Tol Berbagi Tugas Agar Batu Mengenai Mobil

13 Juni 2018 15:41 WIB
Rilis Pelemparan Batu di JPO Kelapa Dua Wetan. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Pelemparan Batu di JPO Kelapa Dua Wetan. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua bocah berinisial TZR (17) dan HS (14) yang jadi pelaku pelemparan batu ke mobil yang sedang melintas di Tol Jagorawi dari jembatan penyeberangan orang (JPO). Polisi menyebut kedua pelaku saling berbagi tugas saat melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
“Mereka mempersiapkan batu kerikil di dekat JPO, kemudian TZR mengawasi mobil lewat. Untuk memposisikan agar batu tepat saat dijatuhkan. Kira-kira demikian karena untuk memposisikan batu kendaraan lewat agar bisa tepat,” ucap Kalpolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra saat jumpa pers di Makopolres Jakarta Timur, Rabu (13/6).
Polisi akhirnya meringkus kedua bocah pada Selasa (12/3) pukul 04.00 WIB, setelah polisi mendapatkan laporan adanya pelemparan batu kembali di lokasi JPO Malaka, Kelapa Dua Wetan, Jaktim, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, batu mengenai sebuah mobil Ford yang menyebabkan kaca depan retak.
JPO di KM 6.300 tempat terjadi pelemparan batu (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JPO di KM 6.300 tempat terjadi pelemparan batu (Foto: Reki Febrian/kumparan)
“Setelah dapat laporan dari PJR kami segera bergerak bersama jajaran terkait untuk mencari, kemudian kami intai, dan saat kami tangkap kami temukan sebuah plastik penuh berisi batu kerikil,” ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ida Ketut.
ADVERTISEMENT
AKBP Ida menuturkan, mereka berniat melakukan pelemparan batu lagi. Namun, mereka berhasil ditangkap sebelum melancarkan aksinya. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka tidak tergabaung dalam geng sahur on the road (SOTR).
Polisi mengakui motif pelaku hanya iseng untuk mengetahui hasil jika batu dilemparkan dari atas JPO dan mengenai mobil. Namun keduanya tetap dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pengrusakan barang. Meskipun dibawah umur, keduanya tetap ditahan di Polres Jakarta Timur untuk penyidikan.
Sebelumnya, aksi pelemparan batu ini menyebabkan seorang pengendara mobil meninggal dunia karena batu yang dilemparkan dari JPO berukuran besar dan tepat mengenai kepala korban.