2 Bupati yang Ditangkap KPK di Bulan Suci

6 Juni 2018 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
KPK tak henti-hentinya memerangi korupsi di Indonesia dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selama Bulan Ramadhan, terhitung sudah dua kepala daerah yang terjerat OTT KPK.
ADVERTISEMENT
OTT pertama di Bulan Ramadhan ini terjadi pada Rabu (23/5). KPK menangkap Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat di Baubau, Sulawesi Tenggara. Agus diduga menerima suap dari kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, Tony Kongres.
Tony meminta uang itu diserahkan kepada ajudan Agus yang bernama Laode Yusrin. "Terpantau ada penggunaan kalimat, 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/5).
Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 409 Juta. Uang itu terbagi dalam berbagai pecahan termasuk pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 10 juta.
Uang suap itu diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Selatan tersebut digunakan untuk membiayai lembaga survei dalam Pilgub Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Lembaga survei itu memang digunakan untuk mengawal keluarga Agus dalam proses Pilgub Sultra. Ayah Agus, LM Syafei Kahar, adalah Bupati Buton dua periode (2001-2011), dan kini maju dalam Pilgub Sultra 2018.
OTT bupati Purbalingga (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT bupati Purbalingga (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK telah menetapkan Agus dan Tony sebagai tersangka. Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tony selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak berselang lama, sekitar sepekan kemudian, salah seorang kepala daerah kembali terjerat OTT. Kali ini, OTT melibatkan Bupati Purbalingga bernama Tasdi.
ADVERTISEMENT
Tasdi diamankan dalam OTT KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin (4/6) malam. KPK mengamankan enam orang, yakni Tasdi selaku Bupati Purbalingga, Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamadi Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, Adirawinata Nababan selaku swasta, dan Teguh Priyono selaku ajudan Bupati Purbalingga.
Barang bukti OTT Bupati Buton Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bupati Buton Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Tasdi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center. KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari proyek senilai Rp 22 miliar tersebut.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan uang suap Rp 100 juta itu bukanlah suap keseluruhan. Sebab komitmen fee yang dijanjikan tiga orang pemenang tender, Hamadi Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan, yakni sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
ADVERTISEMENT
Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan yang dikerjakan selama 3 tahun, yakni 2017-2019, dengan total nilai 77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp 43 miliar.