2 Driver Online Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil di Senen

5 Maret 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Rilis Insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Press Rilis Insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus mobil Nissan X-Trail yang menjadi sasaran amukan pengemudi ojek online di underpass Senen, Jakarta Pusat, 28 Februari. Dari penyelidikan, dua orang pengemudi ojek online ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil X-Trail yang ditumpangi oleh Andrian Anton dan Anton Leonard Ayal.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menetapkan dua orang tersangka yakni UY dan SN dari pengemudi driver (online). Hal ini berdasarkan hasil pengumpulan fakta dan analisa dari gambar yang viral dan video viral yang berhasil diidentifikasi," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senin (5/3).
Press Rilis Insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Press Rilis Insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
Amukan driver ojek online (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Amukan driver ojek online (Foto: istimewa)
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Satu di antaranya merupakan pemilik mobil Nissan X-Trail yang dirusak, sementara empat orang lainnya adalah pengemudi ojek online.
"SN diduga bersama dengan driver ojek lainnya mengejar mobil korban dari Pangkalan Asem sampai Underpass Senen dan memprovokasi pengendara lainnya untuk datang beramai-ramai lewat pesan di grup WhatsApp," jelas Roma.
ADVERTISEMENT
"Sementara UY diduga melakukan perusakan setelah ia terbukti naik dan menginjak mobil tersebut dalam sebuah foto yang tersebar di media sosial," sambung Roma.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan-kemungkinan tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam insiden tersebut.
Press Rilis Insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Press Rilis Insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
"Kita akan kembangkan terus untuk mencari kemungkinan pelaku-pelaku lainya. Kita juga mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri," tutup Roma.
Dalam jumpa pers, polisi turut menghadirkan sejumlah barang bukti, yakni dua rompi driver online milik kedua tersangka, sebuah HP dan foto-foto saat terjadinya perusakan yang beredar di media sosial.
Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP yaitu melakukan kekerasan di depan umum dengan ancaman pidana 5,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT