news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Kali Mangkir, Eks Dirjen Daglu Kemendag Kembali Dipanggil KPK

30 September 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan ketiga untuk Oke yang kini menjabat Sekjen Kemendag. Sebelumnya Oke mangkir dari dua panggilan KPK pada Rabu (17/9) dan Selasa (24/9).
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (anggota DPR RI Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (30/9).
Selain memanggil Oke, KPK juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Direktur Impor Kemendag, Ani Mulyati; dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Tjahja Widayanti.
Dalam kasus ini, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
ADVERTISEMENT
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah 21 lokasi berbeda. Di antaranya rumah Dhamantra, rumah anak Dhamantra di Cilandak, kantor money changer Indocev milik Dhamantra, dan ruang kerja Dhamantra di gedung DPR.
KPK juga sempat menggeledah ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, ruang Dirjen Hortikultura Kementan, apartemen Aspen Residence milik Mirawati Basri, Rumah tersangka Dhamantra di Kertabumi, Denpasar, Bali, Karanganyar, hingga Kantor Indocev di Gran Mall Solo.
Dari lokasi yang digeledah, tim menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik berbentuk handphone serta DVD.