2 Kasus Korupsi yang Menjerat Zumi Zola hingga Dituntut 8 Tahun Bui

9 November 2018 5:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola harus menerima kenyataan dirinya dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap yang ia lakukan. Selain dituntut penjara, Zumi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menolak permohonan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (justice collabolator) yang diajukan Zumi Zola. Jaksa menilai Zumi belum memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collabolator. Sebab, Zumi merupakan pelaku utama dalam tindak pidana gratifikasi dan suap yang didakwakan kepadanya.
Jaksa KPK juga tak lupa memberikan tuntutan pidana tambahan kepada Zumi berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara. Jaksa berpendapat pencabutan hak politik diajukan agar seseorang yang pernah terjerat kasus korupsi tidak kembali mempunyai jabatan publik selama jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa.
Terhadap tuntutan tersebut, Zumi mengaku menghormatinya. "Saya hormati apa yang disampaikan oleh JPU. Ya kita akan ikuti proses selanjutnya, terimakasih," ucap Zumi usai sidang.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Lalu bagaimana kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Zumi Zola?
Di kasus penerimaan gratifikasi, eks Bupati Tanjung Jabung Timur itu terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi yang diterima politikus PAN itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola seperti umrah dan belanja online istrinya.
Ilustrasi action figure. (Foto: Youtube/SammyG)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi action figure. (Foto: Youtube/SammyG)
Terhadap action figure Marvel yang dibeli oleh Asrul untuk Zumi Zola dari Singapura itu, jaksa KPK meminta hakim memutuskan untuk merampasnya. "Barang Bukti Nomor 112 sampai dengan 116 dirampas untuk negara," ujar jaksa.
PAN sebagai partai tempatnya bernaung juga diduga ikut kecipratan yakni untuk biaya pembelian 2 unit mobil ambulans yang diserahkan untuk DPD PAN Kota Jambi serta membayar kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
"(Pembelian itu) agar Zumi Laza (adik Zumi Zola) dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara untuk kasus pemberian suap, Zumi Zola dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,34 miliar.
Sejumlah anggota DPRD Jambi itu di antaranya ialah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
ADVERTISEMENT
KPK mengaku akan mengembangkan perkara dugaan korupsi yang membelit Zumi dengan menelisik peran para anggota dewan yang disebut menerima suap sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.
"Pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan dan yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah
Diketahui tuntutan selama 8 tahun penjara itu tidak sampai setengah dari ancaman pidana gratifikasi. Di kasus gratifikasi, jaksa KPK mendakwa Zumi melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa korupsi di pasal tersebut yakni selama maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di kasus penyuapan, tuntutan itu lebih tinggi dari ancaman pidana di Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal di pasal tersebut yakni 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun KPK menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Zumi Zola sudah sesuai. Besaran angka tuntutan itu sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk sikap Zumi Zola selama menjalani proses hukum.
"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan tentu saja karena kami juga melihat misalnya dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca bahwa terdakwa juga mengakui beberapa perbuatannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
Sikap kooperatif Zumi Zola yang mengakui segala hal perbuatannya baik kepada penyidik KPK maupun kepada majelis hakim, menurut Febri, menjadi salah satu penilaian tuntutan KPK. Hal itu termasuk juga dengan pengembalian sejumlah uang yang dilakukan Zumi terkait penyidikan dan pembuktian perkara ini.
"Justru kalau terkait dengan sikap kooperatif tadi saya jawab bahwa KPK sudah mempertimbangkan hal tersebut karena itu tuntutannya jadinya 8 tahun ya kalau dibandingkan tuntutan 8 tahun dengan ancaman pidana maksimal yang 20 tahun itu," pungkasnya.