2 Money Changer Bantu Ponakan Setnov Pindahkan Uang 3,5 Juta Dolar AS

5 Maret 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus e-ktp di Pengadilan Tipikor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus e-ktp di Pengadilan Tipikor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
3 saksi yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang tukar menukar uang dan valuta asing (money changer), mengakui ada aliran uang sejumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
ADVERTISEMENT
Ketiga saksi itu ialah Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira, dan pegawainya, Nunuy Kurniasih serta Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala.
"Itu antara saya dengan Bu Juli dulu Pak. Jadi kan saya tahunya gini Pak Irvanto kasih saya rekening. Saya forward ke orang Bu Juli, terus mereka ingatkan saya total semua masuk 3,550 juta dolar Amerika Serikat," ujar Riswan alias Iwan Barala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3).
Riswan menceritakan bahwa sebelumnya Irvanto sempat bercerita kepadanya soal sejumlah uang yang ia miliki di luar negeri. Irvanto mengatakan pada Riswan bahwa uang itu berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang mengikuti tender proyek e-KTP dalam pengadaan AFIS (Automated Fingerprint  Identification System).
ADVERTISEMENT
Atas permintaan Irvanto yang enggan melakukan sistem transfer langsung, Irvanto meminta agar penarikan uang dapat terjadi melalui sistem barter antar money changer.
Selanjutnya atas permintaan Irvanto tersebut, Riswan menghubungi Juli Hira yang diyakini Riswan memiliki kenalan dengan perusahaan money changer di luar negeri.
Jalan panjang duit haram e-KTP Setya Novanto (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan panjang duit haram e-KTP Setya Novanto (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Namun menurut Riswan, terdapat perbedaan selisih sejumlah 20 ribu dolar Amerika dengan total jumlah uang yang diberikan Irvanto. Riswan mengatakan selisih tersebut berasal dari upah atau fee yang sebelumnya dijanjikan Irvanto dari 1 dolar uang yang diberikan Irvanto kepadanya.
"Kenapa ada selisih 20 ribu?" tanya Jaksa Basir.
"Saya rasa selisih kan cerita begini. Saya dibayar sama Pak Irvanto fee-nya 100 rupiah per dollar. Antara saya dengan Bu Juli 40 rupiah per dolar. kalau saya pikir 3,550 dikurangi 40 rupiah itu sekitar 140 juta lebih lah. Ya mungkin saya rasa waktu itu mungkin saya jual ke Bu Juli 20 ribu dolar untuk bayar fee. Jadi sisanya ada. Jadi saya sudah enggak bayar fee 20 ribu dolar. Bu juli serahkan ke saya 3,530 juta," ucap Riswan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya uang milik Irvanto senilai 3,5 juta dolar Amerika yang merupakan uang dari Biomorf Mauritius tersebut ditransfer ke sejumlah rekanan dari Juli Hira. Juli melalui pegawainya, Nunuy, selanjutnya menyerahkan uang kepada Riswan dalam bentuk dolar Amerika.
Penyerahan tersebut disebut Nunuy dilakukannya sebanya empat kali penyerahan pada tanggal dan jumlah yang berbeda. Penyerahan tahap pertama pada 20 Januari 2012, sebesar 1 juta dolar Amerika. Kemudian, tahap kedua pada 26 Januari 2012, sebesar 1 juta dolar Amerika.
Kemudian, penyerahan tahap ketiga pada 31 Januari 2012, sebesar 1 juta dolar Amerika, serta penyerahan tahap keempat pada 6 Februari 2012, sebesar 550 ribu dolar Amerika.
"Penyerahan ke Pak Iwan ada empat tahap," ungkap Nunuy.
ADVERTISEMENT
"Totalnya 3,550 juta?" tanya jaksa Basir.
"Iya 3,550 juta," jawab Riswan.
"Itu yang transaksi dengan Biomorf?" tanya Jaksa Basir kepada Riswan
"Iya dengan Pak Iwan," jawab Riswan.
Diketahui sebelumnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku keponakan terdakwa Setya Novanto diduga berperan aktif dalam mengamankan sejumlah dana terkait proyek e-KTP. Agar transaksi tak mudah terendus pihak berwajib, Irvanto melakukannya dengan sistem barter dan transfer melalui money changer.