KPAI: 2 Pelajar Medan Pelaku Perdagangan Anak Terancam Pasal Berlapis

27 September 2018 7:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Retno Listyarti (tengah), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. (Foto: Dok. KPAI)
zoom-in-whitePerbesar
Retno Listyarti (tengah), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. (Foto: Dok. KPAI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku human trafficking pada Selasa (25/9) malam di Hotel Danau Toba, Medan. Kedua pelaku berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.
ADVERTISEMENT
Mirisnya lagi, korbannya adalah seorang perempuan yang masih di berusia 16 tahun. Menurut pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelaku bisa terancam pasal berlapis.
“Pelaku walaupun masih SMA tapi kalau usianya sudah 18 tahun lebih satu hari saja, sudah bukan anak-anak. Korbannya ini yang masih usia anak,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kepada kumparan, Rabu (26/9) malam.
“Jika menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak juga, tak cuma KUHP, maka pelaku akan mendapat hukuman yang lebih berat karena anak sebagai korban. Anak memang istimewa, bisa kena pasal berlapis (pelakunya),” imbuhnya membeberkan.
Ilustrasi human trafficking (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi human trafficking (Foto: Pixabay)
Retno menegaskan, peristiwa ini jelas menyisakan trauma pada psikis korban. KPAI yang bertugas melalukan pengawasan ke pihak-pihak terkait, akan memastikan korban mendapat rehabilitasi psikis dan fisik jika perlu.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan ke kepolisian dan juga instansi atau lembaga terkait, yang akan melakukan pemulihan terhadap korban. Memastikan itu semua dilakukan,” beber Retno.
“Korban akan mendapat rehabilitasi secara psikologis karena dia pasti mengalami trauma. Dan rehabilitasi fisik jika misalnya dia mengalami luka penyiksaan dan sebagainya,” lanjutnya.
Selain direhabilitasi psikis hingga fisiknya, kata Retno, korban juga harus melewati tahap reintegrasi. Yaitu, dikembalikan ke keluarga dan lingkungan lamanya guna menanggulangi stigma negatif masyarakat.
“Dikembalikan ke keluarga dan lingkungan lamanya atau reintegerasi, untuk menghindari stigma di masyarakat, misalnya dia diperdagangkan jadi pekerja seks kan dibilang perempuan tak suci, ini itu lah,” papar Retno.
“Masyarakat kita kan kayak gitu, sudah korban dikorbankan lagi. Nah ini nanti P2PPPA atau Peksos yang akan membantu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Retno melanjutkan, saat korban dimintai keterangannya di kepolisian terkait kasus tersebut, korban tak boleh sendiri tanpa pendampingan. Harus ada orang tuanya dan instansti terkait yang menjamin perlindungannya.
“Tergantung korban minta bantuannya ke siapa. Kalau misal LPSK ya semuanya LPSK yang mendampingi, bahkan jika dia minta perlindungan 24 jam di rumahnya,” jelas Retno.
“Tapi jika tak separah itu, yang mendampingi dia saat diperiksa polisi siapa? Bisa pekerja sosia dan orang tua bisa,” tambahnya.
Dan untuk keamanan korban dari hal-hal yang mengancam merenggut haknya sebagai anak, Retno mengimbau publik tak menyebarluaskan identitas korban kepada khalayak.
“Dia tidak boleh diekspos wajahnya, namanya, identitasnya. Media bahkan bisa dipidana 5 tahun,” tegas Retno.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani, mengaku baru kali ini menemui kasus human trafficking dengan korban anak-anak. Pun tak pernah ada sebelumnya, polisi yang melakukan penyamaran untuk penangkapan kasus serupa.
ADVERTISEMENT
“Selama saya menjabat baru kali ini ada kasus seperti ini. Sebelumnya belum pernah ada ya,” ucap Revi.
“Belum pernah juga petugas kami berpura-seperti itu untuk melakukan penangkapan,” tutupnya.
Seorang pedofil beraksi di mana dan kapan saja (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pedofil beraksi di mana dan kapan saja (Foto: Shutterstock)
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya penjualan seorang perempuan di bawah umur. Petugas pun melakukan penyamaran melalui via telepon dan memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 12 juta.
Berpura-pura jadi lelaki hidung belang, petugas kemudian memesan sebuah kamar di hotel yang telah disepakati dengan tersangka. Tidak lama kemudian, dua tersangka akhirnya datang bersama dengan korbannya.
Dengan sigap, petugas langsung membekuk dua remaja tersebut dan mengamankan korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
ADVERTISEMENT