2 Pembakar Bendera Berlafal Tauhid di Garut Jadi Tersangka

30 Oktober 2018 10:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan dua anggota Banser yang membakar bendera bertuliskan tauhid --yang belakangan diketahui identik dengan ormas HTI-- saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan pembawa bendera, Uus Sukmana, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Totalnya sekarang ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang membawa bendera," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Suryana Fana dilansir Antara, Selasa (30/10).
Menurut Umar, F dan M baru ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti baru yang cukup dalam proses penyidikan. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci alat bukti baru apa yang ditemukan.
"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis. Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," jelasnya.
Ketiga tersangka masing-masing akan dijerat Pasal 174 KUHP karena dianggap membuat kegaduhan. Dalam pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling lama tiga minggu atau denda paling banyak Rp 900.
ADVERTISEMENT
Insiden itu bermula saat Uus membawa bendera bertuliskan tauhid --yang ia akui sebagai bendera HTI-- di acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10). Sejumlah anggota Banser yang tengah menjaga acara langsung mengamankan Uus, kemudian menyita dan membakar bendera tersebut.