2 Pemuda Surabaya Ajukan Permohonan Ganti Kelamin ke Pengadilan

24 November 2018 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Identitas pria yang mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi wanita sedikit demi sedikit mulai terungkap. Pemohon pergantian jenis kelamin menjadi transgender tersebut merupakan warga Surabaya setelah informasi sebelumnya memuat yang bersangkutan adalah berasal dari Tuban.
ADVERTISEMENT
Pemohon transgender tersebut diketahui bernama lengkap Avinka Warisman dan Yoyok Prasetyo.
"Iya, dua orang pemohon berganti jenis kelamin itu berasal dari Surabaya. Mereka bernama Avinka Warisman dan Yoyok Prasetyo. Data lengkap baru saya dapatkan. Keduanya ditangani oleh hakim yang berbeda," ujar Sigit kepada kumparan, Sabtu (24/11).
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Instagram/@adreeanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Instagram/@adreeanto)
Sigit menjelaskan, permohonan Yoyok Prasetyo sudah teregister dengan nomor 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby dan masuk pada bulan November. Sedangkan, untuk permohonan Avinka Warisman tercatat dengan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN dan telah dikabulkan pada bulan Oktober lalu.
"Untuk Yoyok Prasetyo hakimnya (Hakim ketua) Dede Suryaman, sedangkan Avinka Warisman hakimnya Pujo Saksono," tutur Sigit.
Sigit menambahkan, untuk pemohon atas nama Yoyok Prasetyo rupanya tidak hanya mengajukan permohonan ganti kelamin, namun juga meminta Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengabulkan perubahan namanya menjadi Denissia Prasetyo.
ADVERTISEMENT
"Kalau putusan permohonan Yoyok Prasetyo baru dibacakan hari Selasa depan," Beber Sigit.
Dari data yang berhasil dihimpun, melalui M.Shokib Assidiq (tertera dalam website PN Surabaya) permohonan ganti kelamin dan ganti nama ini diajukan Yoyok Prasetyo pada Jum'at (21/9) dan sidang perdana Yoyok dimulai pada Senin (12/11). Permohonan tersebut disidangkan hakim tunggal yakni Dede Suryaman.