2 Pencuri Asal Iran yang Menyamar Jadi Polisi Divonis 4 Bulan Penjara

27 Mei 2019 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dua pencuri berkebangsaan Iran bernama Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41) divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Keduanya memperdaya seorang turis China bernama Long Zhihong dengan modus sebagai polisi. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, menetapkan masa penahan yang sudah dijalani oleh para terdakwa dikurangi sepenuhnya dari putusan yang sudah dijatuhkan," kata ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum I Gede Agus Suraharta yakni 5 bulan penjara. Dengan vonis itu, jika dihitung dari masa penahan di Polsek Kuta sejak tanggal 2 Februari 2019, maka para terdakwa tinggal menjalani delapan hari penahanan.
"Delapan hari sudah bebas. Sehingga kami menerima putusan hakim," ujar Iswahyudi selaku penasihat hukum kedua terdakwa seusai persidangan.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian kedua terdakwa dilakukan pada 30 Januari 2019 pukul 20.50 WITA. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung.
Setiba di depan hotel, secara tiba-tiba muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang langkah korban. Dalam melancarkan aksinya ketika itu, Azad berperan sebagai petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.
"Terdakwa I, Shiraziniya Azad menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan," beber jaksa dari Kejari Badung.
Dalam keadaan takut, korban pun hanya bisa nurut saat Azad memintanya mendekat ke mobil untuk diperiksa. Terdakwa lalu meraba celana sembari mengambil dompet yang disimpan di kantong bagian belakang celana yang dipakai korban.
ADVERTISEMENT
Setelah memeriksa isi dompet korban, Azad lantas mengembalikan dompet korban lalu pergi.
"Setelah para terdakwa pergi, saksi korban pun memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan USD 100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa," beber jaksa.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta hingga kasus ini bergulir sampai ke meja hijau. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.