news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Penyebar Hoaks Kapolri Perintahkan Tembak Warga Ditangkap

31 Mei 2019 7:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedit video Kapolri memerintahkan tembak warga ditangkap Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengedit video Kapolri memerintahkan tembak warga ditangkap Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditippidsiber Bareskrim Polri menangkap 2 orang pelaku penyebar hoaks video Kapolri yang memerintahkan untuk menembak warga saat tengah melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Keduanya berinisial FA (20), dan AH (24) yang ditinggal di wilayah Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, kedua pelaku sengaja memotong video Kapolri untuk menimbulkan kebencian terhadap polisi.
“Oleh pelaku video tersebut diedit hanya pada pernyataan masyarakat boleh enggak ditembak? Dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?',” kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
“Video aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob ‘Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?', dijawab 'siap, boleh Jenderal'',” sambung Dedi.
Pengedit video Kapolri memerintahkan tembak warga ditangkap Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menyebarkan video tersebut karena terinspirasi ajakan membenci pemerintah dari Rizieq Syihab. Keduanya juga kerap menonton ceramah Imam Besar FPI tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS melalui media sosial Youtube. Sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” rinci Dedi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp. 12 miliar,” tutup Dedi.