2 Perempuan di Palu Cari Keadilan, Suami Mereka Diciduk Densus 88

4 September 2018 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Densus 88 Antiteror (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
zoom-in-whitePerbesar
Densus 88 Antiteror (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
ADVERTISEMENT
Palu – Betapa terkejut dua wanita ini. R (31) dan AA (25), inisial mereka, masih tak menyangka suami mereka ditangkap petugas Densus 88 Antiteror. Hingga kini, sudah lima hari mereka tak bertemu suami dan tak tahu apa yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini saya bingung, keterlibatan suami saya apa, tiba-tiba ditangkap," ujar R saat menemui wartawan di kantor sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Palu, Selasa (4/9).
R mengatakan suaminya, Hamzari alias Ari, pamit ke luar rumah pada sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (30/8). Setengah jam kemudian, polisi datang menggerebek rumahnya, di Jalan Hasanudin Toto, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Polisi lalu mengambil sebuah paket berwarna hitam untuk dijadikan sebagai barang bukti. "Saya tidak tahu itu barang apa karena baru diambil suami saya dari JNE di Jalan Moh. Hatta,” kata R.
R sempat bertanya keberadaan suaminya kepada para polisi, namun cuma dijawab bahwa suaminya baik-baik saja. Sehari-hari, Hamzari bekerja membantu R menjalankan usaha laundry.
Kesaksian dua istri terduga teroris yang ditangkap di Palu (Foto: Amar Burase)
zoom-in-whitePerbesar
Kesaksian dua istri terduga teroris yang ditangkap di Palu (Foto: Amar Burase)
Pengalaman serupa dialami AA, di hari yang sama. Akbar, suami AA, keluar dari rumah setelah ditelepon seseorang. Tak berselang lama, AA yang sedang menjual sandal di wilayah Pasar Tua, mendapat kabar polisi menangkap Akbar.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang ini, suami saya tidak kembali lagi ke rumah," kata AA. Adapun kegiatan sehari-hari Akbar adalah bekerja membantu AA berjualan di pasar.
Anggota Tim Pengacara Muslim yang mendampingi kedua perempuan itu, Andi Akbar, mengatakan kliennya meminta dipertemukan kembali dengan suami.
"Dari pihak keluarga sudah ke Polda Sulteng dan menanyakan hal tersebut, namun Polda Sulteng mengatakan tidak ada penangkapan," katanya.
Menurut Akbar, penangkapan tersebut tidak disertai surat penangkapan. "Tanpa ada surat penangkapan yang diberikan kepada keluarga," ujarnya.
Informasi terbaru, menurut Akbar, adalah para suami itu dibawa ke markas Densus 88 di Jakarta.
"Pihak keluarga meminta, kalau boleh, suami mereka tidak usah dibawa ke Jakarta karena statusnya belum tersangka," katanya.
ADVERTISEMENT
Permintaan konfirmasi atas kesaksian R dan AA telah dimintakan ke Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. Namun, Sugeng belum menjawab.
Reporter: Amar Burase