2 Polisi Jayawijaya Langgar Prosedur Lantaran Interogasi Pakai Ular

12 Februari 2019 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi ular Foto: dok.thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ular Foto: dok.thinkstock
ADVERTISEMENT
Mabes Polri angkat suara soal proses interogasi pelaku pencurian oleh anggota Polres Jayawijaya, Papua, dengan menggunakan ular. Menurut Polri, hal itu melanggar prosedur dan bagian dari bentuk kekerasan mental bagi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, menjelaskan polisi harus mengedepankan teknik Scientific Crime Identification dalam proses investigasi. Yakni menggunakan uji tes DNA atau pemeriksaan lainnya.
"Kita sekarang mengedepankan Scientific Crime Identification, cara-cara yang tidak menggunakan baik itu kekerasan mental atau psikis dari tersangka. Kalau pakai ular kan itu kekerasan mental,” kata Syahar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Oleh karena itu, Syahar menganggap interogasi yang dilakukan kedua polisi itu tak sesuai dengan prosedur dan teknik investigasi yang berlaku di kepolisian.
“Tidak boleh menggunakan kekerasan, jadi tidak ada itu teknik menggunakan ular,” kata Syahar.
Sementara itu, kedua anggota Polres Jayawijaya tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh Polda Papua. Sebab, dianggap tak profesional dalam bertugas.
ADVERTISEMENT
“Jelas interogasi dengan ular melanggar aturan dan tidak profesional. Aksi ini dilakukan inisiatif anggota dan akan kita sanksi tegas,” kata Kapolda Papua, Irjen Polisi Martuani Sormin, Senin (11/2).
Kasus ini bermula ketika polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan ponsel yang tertangkap tangan oleh warga, Senin pekan lalu. Tersangka enggan mengakui perbuatannya. Dia baru mengaku setelah polisi melilitkan ular ke tubuhnya.