2 Pria Pemeran dan Penyebar Video Seks Gay Ditangkap Polisi di Depok

21 Januari 2018 10:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyebaran video sesama jenis (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyebaran video sesama jenis (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
2 Pria pemeran video seks gay ditangkap polisi di Pancoranmas, Depok. Keduanya juga diketahui menyebarkan video itu lewat media sosial. Penangkapan 2 pria ini dilakukan Polres Depok.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Minggu (21/1), Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1) pukul 23.00 WIB.
"Pelaku penyebaran video intim sesama jenis (laki-laki) melalui media elektronik diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," beber Putu Kholis.
Dua tersangka yang ditangkap itu Rudi Saputra (22) dan Muchsin (32). Rudi diketahui melakukan penyebaran video intim sesama jenis melalui twitter. Tersangka menyebarkan lewat akun twitter @prassongsup pada Rabu 21 Juni 2017. Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay dan pelaku mendapatkan bayaran Rp 300.000-Rp 700.000.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita yakni kaos oblong putih dan 3 unit HP. Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial khusus Gay," tegas dia.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Depok.