2 Saksi Nindya Karya yang Dipanggil KPK Ternyata Sudah Meninggal

25 Juni 2018 19:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya. Namun ternyata, dua di antaranya sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kedua saksi tersebut ialah mantan Komisaris Utama PT Nindya Karya, Roestam Sjarief, dan mantan Komisaris PT Nindya Karya, Sumyana Sukandar. "Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (25/6).
Atas hal tersebut, Febri menambahkan KPK akan terlebih dahulu mempelajarinya. Hal itu dilakukan mengingat panggilan atas keduanya didasarkan atas kebutuhan penggalian informasi dari yang bersangkutan.
"Itu yang akan kami pelajari tentu saja dua orang saksi ini dipanggil karena dibutuhkan keterangannya di proses penyidikan. Apakah itu bisa nanti kami lihat ada persinggungan yang lain atau berkas yang lain tentu itu perlu kami pelajari lebih lanjut karena kasus ini juga sudah kami tangani dengan proses beberapa personal dan sekarang kami proses dua korporasinya," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Satu orang saksi lainnya yang juga mantan Komisaris PT Nindya Karya, Usman Basjah, memenuhi panggilan penyidik. Dari keterangan Usman, penyidik menggali pengetahuannya soal aliran dana korupsi.
"Kami mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penerimaan yang didapatkan atau dinikmati oleh dua tersangka yaitu NK (Nindya Karya) dan TS (Tuah Sejati) dan bagaimana mekanisme joint operation antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang," kata Febri.
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
Kedua perusahaan tersebut diduga mendapat keuntungan dari perbuatannya. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.
Kedua perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.