2 Sertifikat Tanah Jokowi di Solo Hilang, BPN Umumkan di Koran Lokal

30 Agustus 2019 8:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Badan Pertahanan Nasional Surakarta. Foto: kumparan
Presiden Joko Widodo kehilangan dua sertifikat tanahnya di Solo. Hilangnya dua sertifikat tanah tersebut diketahui publik setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta mengumumkannya ke media lokal Solo pada 29 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun kumparan dalam pengumuman tentang sertifikat hilang nomor HP. 02.02/ 2210 - 33.72/VIII/2019 tersebut, Jokowi melalui kuasanya Ir Wahyudi Adrianto, mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Kemudian tertulis juga nama Joko Widodo Suami Nyonya Iriana sebagai pemilik sertifikat HM 2304 dan HM 3980. Kedua tanah terletak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Sertifikat pertama tercatat HM 2304 dengan tanggal pembukaan 10 Oktober 1998 mempunyai luas 365 meter persegi. Sedangkan sertifikat kedua HM 3980 dengan tanggal pembukaan 11 Juni 1998 mempunyai luas 716 meter persegi.
Dalam pengumuman kehilangan sertifikat tanah tersebut ditandatangani langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo. Pengumuman tersebut berlaku selama 30 hari sejak diumumkan.
ADVERTISEMENT
Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atau merasa bahwa tanah yang terdaftar dalam sertifikat tanah tersebut adalah miliknya, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Surat kehilangan sertifikat tanah Jokowi. Foto: kumparan
Kemudian ketentuan selanjutnya, jika dalam waktu tersebut tidak ada yang merasa keberatan, maka sertifikat akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Sedangkan sertifikat yang lama dinyatakan hilang, tidak berlaku lagi.
"Jika ada pihak lain yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan kedua sertifikat yang hilang tersebut, kami tidak bisa terbitkan sertifikat baru di lahan sama," kata Sunu, Jumat (30/8).
Lebih lanjut, Sunu mengatakan, pengumuman di koran merupakan salah satu prosedur dalam pengurusan sertifikat tanah. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Jokowi, dan seluruh masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman di koran tersebut merupakan salah satu prosedur dalam pengurusan kehilangan sertifikat tanah. Kami tidak membedakan pelayanan meskipun tanah itu milik Presiden Jokowi. Tidak ada perlakuan istimewa dan semua prosedur sesuai aturan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," ujar Sunu.
Setelah 30 hari terlewati, lanjut Sunu, baru diterbitkanlah surat sertifikat tanah baru. BPN Surakarta saat ini menunggu hasil pengumuman kehilangan terlebih dulu selama sebulan ke depan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Jokowi terkait 2 sertifikat tanahnya yang hilang.