2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Bali Sering Sebar Hate Speech

12 Oktober 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bali, Irjen Polm Petrus Reinhard Golose. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali, Irjen Polm Petrus Reinhard Golose. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Bali, AT (45) dan ZAI (14), terdeteksi kerap menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan ancaman di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Pemantauan dan kita juga melakukan analisa, kita juga menemukan bahwa ada beberapa yang berhubungan dengan sebenarnya yang disebut dengan kasus-kasus hate speech, penyebaran ujaran kebencian. Kemudian juga pengancaman dan sebagainya lewat sosial media,” kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, di Denpasar, Sabtu (12/10).
Golose mengatakan, Polda Bali telah bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror, Direktorat Siber Bareskrim Polri, BIN, BNPT untuk menganalisa jaringan AT. Dalam analisa itu, diperoleh kesimpulan AT tergabung dengan jaringan Abu Rara, penusuk Wiranto di Banten.
Ilustrasi Densus 88 Foto: MN Kanwa/ANTARA
“Pada waktu kejadian yang terjadi yang kita tahu bersama itu dilakukan oleh kelompok yang berada di jaringan Banten itu. Saya juga berdiskusi, kita dari pemantauan kita yang sebenarnya, kita sudah memantau, ya karena berkaitan dengan yang tadi saya bilang adalah kasus cyber crime, kasus kasus hate speech dan juga pengancaman yang berhubungan dengan yang berada di luar Bali,” ujar dia
ADVERTISEMENT
Namun, Golose enggan menyebutkan jenis ujaran kebencian dan ancaman yang disebar oleh AT. Dia mengatakan, masih menyelidiki jaringan ini.
“Biarkan kami menyelidiki dulu,” kata Golose.
Sebelumnya Densus 88 Antiteror menangkap AT dan ZAI di Kabupaten Jembaran, Kamis (10/10) sekitar pukul 02.35 WITA. Penangkapan ini diduga karena ada pergerakan teror dari AT dan ZAI.