2 Tersangka di Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Wagub Bali Ditahan

10 April 2019 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Wakil di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Wakil di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Polda Bali menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Dua tersangka yang ditahan itu adalah I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Mereka resmi menjadi tahanan Polda Bali, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
Sebelum ditahan, Wayan dan Agung menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali sejak pukul 14.00 WITA. Usai diperiksa selama empat jam, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan tenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap kedua tersangka atas nama I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung telah ditahan," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan.
Kus mengatakan, I Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan tanah dengan SHM No 5048 yang diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta. Dia juga telah menerima sekitar Rp 27 miliar dari hasil penipuan tanah itu.
"Tersangka I Wayan Wakil mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang dan telah menerima uang Rp 19 miliar dari Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ngurah Agung mengakui telah menyerahkan sertifikat tanah palsu dengan nomor SHM No 5084 kepada Bos PT Maspion Alim Markus. Ngurah juga mengakui telah menerima uang Rp 26 miliar dari hasil penipuan penjualan tanah.
Anak Agung Ngurah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Tersangka AA Ngurah Agung mengakui menerima uang Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta. Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini," ujar dia.
Kasus ini terjadi pada tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Group Ali Markus membeli dua tanah dari Sudikerta yakni SHM No. 5084 seluas 36.650 meter persegi dan No. 16249 seluas 3.300 meter persegi. Dua tanah itu berada di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Dua tanah itu dibeli senilai Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
Rupanya setelah beberapa bulan transaksi, sertifikat tanah itu palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Akhirnya setelah proses penyidikan, polisi menyematkan status tersangka kepada Sudikerta, Wayan Wakil, Ngurah Agung, dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha yang tak lain adik ipar Sudikerta.
Dari empat tersangka itu, hanya Bagus Herry yang hingga kini belum ditahan.