2 TPS di Medan Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

18 April 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat suara Paslon Capres dan Cawapres. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara Paslon Capres dan Cawapres. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPUD Kota Medan, Sumatera Utara, berencana menggelar pencoblosan ulang di dua TPS. Pencoblosan ulang itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dan kesalahan distribusi logistik pemilu Rabu, 17 April.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair mengungkapkan dua TPS itu adalah TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Pencoblosan ulang di TPS 035 dilakukan karena petugas KPPS membiarkan 35 masyarakat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) memilih di TPS itu. Padahal, domisili pemilih berada di luar Kota Medan.
Rinaldi menjelaskan awalnya ketua KPPS 035 tidak mengizinkan 35 orang tersebut melakukan pencoblosan. Namun, salah seorang Panwaslu di TPS menyebutkan boleh menggunakan e-KTP dengan dalih berdasarkan pesan berantai dari WhatsApp, padahal informasi itu tidak benar.
"Berdasarkan broadcast yang beredar yang menyebutkan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan e-KTP. Sehingga KPPS mengizinkan mereka untuk mencoblos,” ujar Rinaldi kepada wartawan Kamis (18/4)
ADVERTISEMENT
"KPPS sudah mengakui dan ini sedang kita lakukan pembahasan,” ungkapnya.
Sedangkan, permasalahan di TPS 013 adalah tidak adanya logistik untuk DPRD Kota Medan. Para pemilih di TPS tersebut saat pencoblosan hanya menerima empat surat suara, yakni pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Sumut.
"Jadi selama berjalan, warga hanya mendapatkan empat kategori kertas suara. Kecuali DPRD Kota," ujar Rinaldi.
Terkait pelaksanaan pencoblosan ulang, KPUD Kota Medan saat ini masih melakukan pembahasan. "Untuk PSU (pemungutan suara ulang) masih kita bahas dan segera akan kita plenokan," tegasnya.