2 WNI yang Lolos Pidana Mati Karena Kasus Sihir di Saudi Tiba di RI

24 April 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua WNI yg lolos dari hukuman mati, Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang tiba di Indonesia. Foto: Dok. Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNI yg lolos dari hukuman mati, Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang tiba di Indonesia. Foto: Dok. Kemlu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak dua orang WNI yang lolos dari hukuman mati Arab Saudi Sumartini dari NTB dan Warnah dari Jawa Barat pada Rabu (24/4) telah tiba di Indonesia. Kedua orang itu sempat dijatuhi vonis mati karena diduga melakukan sihir terhadap keluarga majikan.
ADVERTISEMENT
Sumartini dan Warnah setelah mendarat di Bandara Seokarno-Hatta langsung di bawa ke kantor Kementerian Luar Negeri di Jalan Pejambon Jakarta Pusat. Di tempat mereka diserahterimakan ke keluarga masing-masing.
“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya”, ucap Ibu Sumi, Ibunda Warnah dalam keterangan pers Kemlu, Rabu (24/4).
Dua WNI yg lolos dari hukuman mati, Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang tiba di Indonesia. Foto: Dok. Kemlu
Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha mengatakan, WNI yang dihukum mati lantaran kasus sihir kerap terjadi di Saudi.
"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," kata Judha.
ADVERTISEMENT
"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat", ujar Judha.
Dua WNI yg lolos dari hukuman mati, Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang tiba di Indonesia. Foto: Dok. Kemlu
Warnah dan Sumartini divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan bernama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI Riyadh melakukan berbagai upaya. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
ADVERTISEMENT