22 Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terima Fee Rp 12,5 juta-Rp 50 Juta

3 September 2018 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI.  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan APBD-P 2015. Besaran uang yang diduga diterima para anggota DPRD Kota Malang itu berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
"Bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta - Rp 50 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
Uang itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Penyidik menyatakan sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para anggota dewan itu sebagai tersangka. "Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti," kata Basaria.
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7).  (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7). (Foto: Antara/Umarul Faruq)
Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, penyidik KPK sebelumnya sudah menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan tambahan 22 orang ini, maka total ada 41 anggota DPRD Kota malang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Dari pengembangannya, KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini. KPK kemudian menjerat 19 orang sebagai tersangka, termasuk Moch. Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan.