22 Napi di Aceh Bebas Usai Dapat Remisi Idul Fitri 2019

1 Juni 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
22 warga binaan atau narapidana di Aceh mendapatkan Remisi Khusus (bebas). Mereka dapat kembali ke kampung halaman masing-masing dan merayakan Idul fitri bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
“Ada bebas 22 orang setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada kumparan Sabtu (1/6).
Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-561.PK.01.01.02, Tahun 2019, tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H Tahun 2019. Jumlah keseluruhan warga binaan Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan di Aceh yang mendapatkan persetujuan perolehan RK, sebanyak 3.437 orang.
“Remisi Khusus sebanyak 3.437 narapidana dengan Rincian RK I (belum bebas) 3.415 dan RK II (bebas karena mendapat remisi) 22 narapidana,” ujarnya.
Meurah mengaku, pihaknya mengusulkan warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 4.238 orang pada Idul Fitri 2019. Namun yang mendapatkan persetujuan dan SK resmi dari Menkumham hanya 3.437 orang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan napi yang belum mendapatkan persetujuan tersebut, masih dalam proses verifikasi data atau syarat administrasi di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
“Yang belum turun persetujuan remisi khusus sebanyak 801 orang. Syarat administrasi tersebut antara lain Surat Penahanan dari Kepolisian dan Surat Justice Collaborator (JC) dari instansi penegak hukum lainnya yang terkait dengan PP Nomor 99, Tahun 2012,” tuturnya.
Dikatakan Meurah, penilaian ke-22 warga binaan yang menerima remisi khusus (bebas), karena mereka berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah memenuhi syarat administrasi seperti, sudah mendapat putusan pengadilan (vonis).
Sementara itu, bagi warga binaan yang menerima RK I mendapatkan izin kembali ke kampung halaman masing-masing dengan jangka waktu berbeda.
ADVERTISEMENT
“Besaran remisi khusus I diperoleh narapidana antara 15 hari sampai dengan 2 bulan," pungkasnya.
Adapun narapidana yang bebas pada saat pemberian remisi khusus (RK II) Idul Fitri tahun 2019 berjumlah 22 narapidana masing-masing dari : Cabang Rutan Kota Bakti 2 , Idi 1 , Lhoknga 1, Lhoksukon 1, Rutan Banda Aceh 2, Tapaktuan 1,Sigli 1, Lapas Banda Aceh 3, Lhokseumawe 2, Kualasimpang 3, Kutacane 1, Meulaboh 2 , Blangpidie 1, dan LPKA Banda Aceh 1.