news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

24 Hari Tilang CCTV Diberlakukan, Ada 16 Mobil Kedubes Asing Melanggar

27 November 2018 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selama 24 hari pertama penetapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV, terdapat 3.624 kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebut, jumlah itu terdiri dari mobil dan motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka dan MH Thamrin.
ADVERTISEMENT
"Rinciannya penindakan itu terdiri dari 1.156 pelanggar di Jalan Mereka dan 2.468 pelanggar di Jalan MH Thamrin. Pelat hitam ada sebanyak 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat luar DKI 69, mobil dinas TNI Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (27/11).
Dirlantas Polda Metro Kombes Yusuf (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Kombes Yusuf (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Dari 3.624 yang terekam kamera melanggar lalu lintas, ada 1.917 pelanggar yang sudah dikonfirmasi, terverifikasi, dan dikirimi surat tilang ke alamat rumah masing-masing. Pengiriman surat tilang itu dilakukan dengan menggunakan PT Pos Indonesia, e-mail, dan nomor handpone pelanggar.
"Setelah mendapat konfirmasi itu, pengendara mempunyai lima hari untuk melakukan konfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang bisa diunduh di android," ucap Yusuf.
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Usai melakukan konfirmasi, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk dan diajak bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Maksimal waktu pembayaran denda itu adalah tujuh hari.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak membayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka otomatis STNK kendaraan itu akan langsung terblokir," ujar Yusuf.
Sejauh ini, tercatat sudah ada 180 kendaraan yang telah melakukan pembayaran setelah ditilang menggunakan CCTV. Yusuf berharap kepada pelanggar lain untuk segera melakukan kewajiban yaitu membayar denda tilang.