26 Pihak yang Diperkaya dari Dugaan Korupsi e-KTP Setya Novanto

29 Maret 2018 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK meyakini Setya Novanto menerima uang jutaan dolar AS dari proyek e-KTP. Tidak hanya menguntungkan diri sendiri, perbuatan Setya Novanto juga disebut turut memperkaya sejumlah pihak lain serta beberapa korporasi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Sejumlah pihak disebut turut diperkaya atas perbuatan Setya Novanto, mulai dari pihak dari Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, hingga rekanan proyek. Setidaknya ada 27 pihak yang turut diperkaya, yakni:
1. Irman sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877,700 serta SGD 6,000.
2. Sugiharto sejumlah USD 3,473,830.
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp 1.186.000.000.
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000 dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia.
5. Diah Anggraeni sejumlah USD 500,000 dan Rp 22.500.000.
ADVERTISEMENT
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40,000 dan Rp 25.000.000.
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp 10.000.000.
8. Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,200,000.
9. Markus Nari sejumlah USD 400,000 atau setara Rp 4.000.000.000.
10. Ade Komaruddin sejumlah USD 100,000.
11. M. Jafar Hapsah sejumlah USD 100,000.
12. Husni Fahmi sejumlah USD 20,000 dan Rp 10.000.000.
13. Tri Sampurno sejumlah Rp 2.000.000.
14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000.
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000.
ADVERTISEMENT
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2.000.000.000.
17. Johannes Marliem sejumlah USD 14,880,000 dan Rp 25.242.546.892.
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60.000.000.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3.000.000.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.
21. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022.
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.
24. PT LEN Industri sejumlah Rp 3.415.470.749.
25. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.
ADVERTISEMENT
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79.000.000.000.
"Berdasarkan alasan tersebut di atas, kami berkesimpulan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada akhir pembacaan surat tuntutan, penuntut umum menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan intervensi dan kongkalikong dalam proyek e-KTP. Ia dituntut pidana selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 96,8 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, penuntut umum mengajukan perbaikan atau renvoi dalam surat tuntutan. Perbaikan yang dimaksud adalah penambahan satu orang pihak yang turut diperkaya atas perbuatan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Orang tersebut adalah Charles Sutanto Ekapradja. Charles Sutanto Ekapradja yang merupakan Country Manager HP Enterprise Services disebut turut menerima uang sebesar USD 800,000.