280 Kilogram Daging Penyu Hasil Selundupan di Bali Dimusnahkan

9 April 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daging penyu yang berhasil diamankan polisi di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Sabtu (6/4). Foto: Dok. BKSDA Bali
zoom-in-whitePerbesar
Daging penyu yang berhasil diamankan polisi di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Sabtu (6/4). Foto: Dok. BKSDA Bali
ADVERTISEMENT
Sebanyak 280 kilogram daging penyu yang diselundupkan dari Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Sabtu (6/4) lalu, dimusnahkan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Marbawa menyebut, pemusnahan itu dilakukan pada Senin (8/4) dengan cara dikubur di Taman Tahura Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan barang bukti ini di kawasan Tahura Denpasar dengan cara dikubur, setelah sebelumnya disisihkan dan dibekukan untuk keperluan kelanjutan kasus di
pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (9/4).
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK RI Nomor 642 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam aturan itu disebutkan, pemusnahan daging penyu harus dilakukan dengan cara dikubur.
"Dengan pertimbangan, bahaya bagi kesehatan atau busuk," jelasnya.
280 kilogram daging penyu tersebut awalnya hendak diselundupkan dari Pelabuhan Padang Bai menuju Denpasar Bali dengan sebuah truk. Namun, tindakan itu berhasil digagalkan oleh Polsek Padang Bai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Dalam dokumen yang diserahkan oleh sopir truk bernama Kornellis Kalli Bokol (30), barang yang ia angkut adalah ikan kerapu. Namun, saat diperiksa, ternyata daging yang dikemas dalam styrofoam itu adalah daging penyu.
ADVERTISEMENT